Invalid Date
Dilihat 21 kali
Sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2029 Tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus di Kualan Hulu Hasilkan Kesepakatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Pada tanggal 23 Mei 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Desa Kualan Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda tunggal, yaitu pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Kualan Hulu, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta warga masyarakat yang antusias untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi desa. Acara dimulai dengan sambutan Kepala Desa Kualan Hulu yang menekankan pentingnya koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan. Beliau menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha yang berbasis potensi lokal. Disampaikan pula harapan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, serta memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan.
Selanjutnya, pemaparan mengenai dasar-dasar perkoperasian, manfaat, serta langkah-langkah pembentukan koperasi disampaikan oleh perwakilan Pendamping Lokal Desa Bapak Heribertus Heryadi.S.Pd. Pemaparan tersebut memberikan gambaran yang komprehensif kepada peserta Musdessus mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan koperasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesi diskusi berlangsung secara dinamis dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta Musdessus. Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain jenis usaha yang akan dijalankan oleh koperasi, struktur organisasi, serta mekanisme keanggotaan. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, peserta Musdessus menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan fokus usaha pada sektor pertanian,Perkebunan dan Perikanan khususnya pengembangan komoditas unggulan desa. Kesepakatan yang telah dicapai dalam Musdessus ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kualan Hulu.
Penulis: MISTIUR BAKOK
Bagikan:
Desa Kualan Hulu
Kecamatan Simpang Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini